Nekat Berjualan saat Ramadan, Dua Pedagang Makanan di Pariaman Ditertibkan Satpol PP

Kami juga menemukan pembeli di rumah makan itu

Anggota Satpol PP dan Damkar Pariaman, Sumbar menyidak rumah makan yang berjualan siang hari Ramadhan 1444 hijriah. ANTARA/HO-Satpol PP dan Damkar Pariaman

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, Sumatera Barat menertibkan dua pedagang makanan nakal yang berjualan dan menerima pembeli di siang hari saat bulan ramadan.

“Ini merupakan hari pertama kami melakukan penertiban pada Ramadhan 1444 hijriah, kami juga menemukan pembeli di rumah makan itu,” kata Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Sumber daya Manusia Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Roni Kardinal di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan sebelum penertiban pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pedagang nakal tersebut. Selain itu, lanjutnya pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap rumah makan yang mencurigakan di Pariaman.

Meskipun pihaknya hari ini menertibkan pedagang tersebut, kata dia namun pihaknya masih mengeluarkan peringatan pertama yang jika masih berdagang saat siang hari selama ramadan maka akan dilakukan tindakan tegas.

Ia mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk menjaga ketentraman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Oleh karena itu, lanjutnya penertiban tersebut tidak dilakukan hari ini saja namun akan berlanjut jika masih ada pedagang yang berjualan di siang hari selama ramadan.

Pihaknya berharap pedagang di daerah itu menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak berjualan hingga menjelang sore.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat bakal menindak tegas pedagang yang menjajakan makanan atau membuka warung nasi pada siang hari selama ramadan guna memberikan kenyamanan terhadap warga muslim yang berpuasa.

“Hingga hari ini sudah ada warga yang melaporkan sebuah warung buka saat siang hari. Ini akan kami pantau dan kami tegur,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pariaman Alfian di Pariaman.

Ia menyampaikan Pemkot Pariaman hanya memperbolehkan warung makanan dan minuman buka lewat pukul 15.00 WIB sehingga dari pagi sampai pukul tersebut tidak boleh warung makanan dan minuman buka dan melayani pembeli.

Ia menegaskan jika ditemukan pedagang yang melanggar peraturan tersebut maka pihaknya akan menindaknya secara tegas dengan menyita peralatan dagangannya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version