Ia juga menyebutkan terkait tarif parkir di Pariaman selama libur lebaran agar wisatawan mengetahuinya sehingga oknum petugas parkir nakal tidak bisa menetapkan tarif tinggi.
Adapun besaran tarif parkir tersebut yaitu untuk kendaraan roda 4 dan sejenisnya dikenakan Rp10 ribu per kendaraan, kendaraan roda 2 dikenakan Rp5 ribu per unit, dan bus pariwisata Rp25 ribu per unit.
“Kami juga akan memasang nomor aduan agar wisatawan bisa melapor ketika dirinya diminta tarif parkir tinggi. Akun Instagram Dishub juga dimanfaatkan sebagai sarana pengaduan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat membuka delapan objek wisata pada Festival Pantai Piaman Barayo saat libur lebaran mulai dari 23 April sampai 7 Mei 2023.
“Hampir sama dengan tahun kemarin, kami kembali membuka delapan objek wisata resmi untuk mengantisipasi pengunjung yang membludak pada saat libur lebaran dan pesta pantai,” kata Asisten II Setdako Pariaman Elfis Candra di Pariaman.
Ia menyebutkan delapan objek wisata tersebut yaitu Pantai Sunur, Pantai Binasi, Pantai Kata, Pantai Cermin, Pantai Gandoriah, Pulau Angso Duo, Talao Pauh dan Pantai Apar. (rdr/ant)