Selain untuk melindungi tenaga kerja di lingkungan Pemkot Pariaman untuk non-ANS, pihaknya juga telah menerbitkan Perwako Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja pada Badan Usaha di Kota Pariaman.
Ia berharap dengan upaya yang dilakukan maka semua tenaga kerja di Pariaman nantinya memiliki jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat melindungi pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Dwi Emanto Rahman Hajianto mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait program, manfaat, dan tata cara pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang masing-masingnya akan memberikan manfaat bagi para pesertanya.
Ia menyampaikan program jaminan sosial tersebut merupakan upaya negara untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Ia menyebutkan realisasi kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di Pariaman mencapai 52.428 orang yang terdiri dari pekerja Penerima Upah (PU) 13.525 orang, lalu peserta pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) 6.122 orang, dan pekerja Jasa Konstruksi mencapai 32.781 orang. (rdr/ant)