PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat terus mendorong tenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu memiliki jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan guna melindungi pekerja khususnya ketika mengalami kecelakaan kerja.
“Kami bertanggung jawab tenaga kerja di Pariaman memiliki asuransi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan dengan tenaga kerja terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja tidak lagi menanggung beban biaya atas risiko kerja karena akan dibantu oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, Pemkot Pariaman telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Pariaman Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemkot Pariaman sebagai salah satu bentuk perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan.
Ia menyampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga non ASN dan tindak lanjut dari Perwako tersebut pada Senin (17/4) Pemkot Pariaman bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi terkait manfaat memiliki jaminan sosial..
Ia menyebutkan sosialisasi dilakukan kepada 231 tenaga non ASN di lingkungan Dinas Perumahan Permukiman Lingkungan Hidup Kota Pariaman.