Dengan sertifikasi halal tersebut maka makanan dan minuman yang diproduksi bebas dari bahan haram serta proses memasak dan penyajian sesuai dengan syariat Islam.
“Tanpa label halal tentu si pembeli atau konsumen menjadi curiga,” katanya.
Dengan seluruh pelaku usaha makanan di Pariaman memiliki sertifikasi halal maka dapat memperkuat penerapan konsep wisata halal di daerah itu.
Sebelumnya sekitar 160-an atau 20 persen dari 800-an pelaku usaha pangan di Kota Pariaman, Sumatera Barat telah memiliki sertifikat halal sebagai legalitas usaha yang dijalankan sesuai dengan syariat Islam.
“Ada sekitar 1.700 industri di Pariaman yang hampir 50 persennya merupakan pelaku usaha makanan. Kami mendorong seluruhnya bersertifikat halal,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pariaman Alyendra di Pariaman. (rdr/ant)