PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pelajar SMK di Kota Pariaman berinisial A (18) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kota Pariaman saat sedang bermain game online di sebuah warung internet (warnet) di Kota Pariaman, Jumat (2/6/2023). Pelaku tersangkut masalah hukum karena diduga telah menyetubuhi pacarnya.
Mirisnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di dalam kelas. Berdasarkan pemeriksaan, perbuatan cabul telah dilakukan tersangka sebanyak 10 kali.
Wakapolres Kota Pariaman Kompol Jon Hendri mengatakan Selasa (6/6/2023), pelaku ditangkap karena ada laporan dari orangtua korban. Korban sebelumnya telah menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
“Orangtua korban tidak terima apa yang dilakukan pelaku kepada anaknya. Dari laporan tersebut kemudian kita melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dijelaskan lagi, pelaku merupakan pacar korban. Keduanya bersekolah di tempat yang sama. “Selama dua tahun berpacaran keduanya sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali,” sebutnya.
Pelaku, kata Jon, melakukan aksinya di ruang kelas saat jam pelajaran usai. Terakhir kali pelaku bersetubuh dengan korban bulan Desember 2022. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman bersama barang bukti.
“Atas kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 12 tahun,” terangnya. (rdr-007)