PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota (Wako) Pariaman, Sumatera Barat Genius Umar mendorong Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang baru terbentuk di daerah itu dapat memperkuat perlindungan anak berbasis masyarakat.
“KPAD menjadi bagian penting dari sistem perlindungan anak berbasis masyarakat di Pariaman dan dapat lebih mudah mendeteksi dan menangani masalah perlindungan anak,” kata Genius Umar di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan KPAD merupakan komunitas yang terorganisir, efektif, dan responsif untuk mempromosikan dan menjamin kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, lingkungan moral yang baik, serta perkembangan anak-anak yang sehat di Pariaman.
Ia menyampaikan karena KPAD memiliki peran yang besar maka komisi tersebut diminta segera berkolaborasi dengan desa atau kelurahan dan kecamatan guna melindungi anak-anak di daerah itu guna terciptanya Kota Layak Anak/Ramah Anak.
Tujuannya, lanjutnya agar anak-anak di Pariaman dapat hidup dengan aman dan nyaman sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di kota tersebut.
“KPAD ini segera melakukan tugasnya dalam hal pengawasan terhadap tugas pokok dan fungsinya,” katanya.
Pembentukan KPAD Pariaman dilaksanakan pada Rabu (5/7/2023) melalui Peraturan Walikota Pariaman Nomor 31 Tahun 2023 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pariaman.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pariaman Lucyanel Arlym mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap anak.
Perlindungan terhadap anak tersebut mulai dari program pemenuhan hak-hak anak dengan memberikan sekolah gratis guna mewujudkan wajib belajar 12 tahun, kesehatan gratis, membangun sekolah ramah anak serta desa ramah perempuan dan peduli anak.
Selain itu, lanjutnya Pemko Pariaman juga menyediakan tempat bermain yang sudah terstandarisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengikutsertakan forum anak dalam perencanaan pembangunan sampai dengan pembentukan KPAD.
“Ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden No 61 tahun 2016 tentang pembentukan KPAI untuk tingkat pusat dan KPAD di tingkat daerah kabupaten dan kota. Dan dari dasar inilah terbentuk KPAD Kota Pariaman yang merupakan KPAD pertama terbentuk dalam wilayah Sumbar,” tambahnya. (rdr/ant)