PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 77 paket besar narkoba jenis ganja kering hasil tangkapan dimusnakan di depan Mapolres Pariaman, Kamis (14/7/2023). Pemusnakan tersebut dipimpin Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz.
Pemusnahan barang bukti ini, dihadiri Kalapas Pariaman, Kepala Pengadilan Negeri Pariaman, Kasi Pidum Kejari Pariaman, Bupati Padangpariaman dan Setdako Kota Pariaman. Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara dibakar.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz menjelaskan, barang bukti ini adalah hasil penangkapan pihaknya di Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman, Senin (3/7/2023) lalu.
“Barang bukti ini merupakan narkotika golongan 1 jenis ganja kering yang diberi lakban kuning, dan narkoba ini akan diedarkan di Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman,” jelas Abdul Aziz.