Polres Pariaman Musnahkan 77 Paket Ganja Kering Hasil Tangkapan

Sebanyak 77 paket ganja kering hasil tangkapan dimusnahkan Polres Pariaman. (Foto: Dok. Istimewa)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 77 paket besar narkoba jenis ganja kering hasil tangkapan dimusnakan di depan Mapolres Pariaman, Kamis (14/7/2023). Pemusnakan tersebut dipimpin Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz.

Pemusnahan barang bukti ini, dihadiri Kalapas Pariaman, Kepala Pengadilan Negeri Pariaman, Kasi Pidum Kejari Pariaman, Bupati Padangpariaman dan Setdako Kota Pariaman. Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara dibakar.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz menjelaskan, barang bukti ini adalah hasil penangkapan pihaknya di Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman, Senin (3/7/2023) lalu.

“Barang bukti ini merupakan narkotika golongan 1 jenis ganja kering yang diberi lakban kuning, dan narkoba ini akan diedarkan di Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman,” jelas Abdul Aziz.

Sebanyak 77 paket besar ganja kering ini, total berat bersihnya 63.950 gram. Dari total berat bersih itu 10,22 gram digunakan untuk pemeriksaan labor dan satu paket besar seberat 807 gram untuk bukti persidangan.

“Jadi, sisanya ada 76 paket, berat bersihnya 63.132,78 gram ganja kering kita musnahkan hari ini,” terang Kapolres.

Pemusnahan barang bukti ini menurut Kapolres sudah melalui koordinasi dengan Kejari dan Pengadilan Negeri Pariaman. Lebih lanjut Kapolres menambahkan, pemusnahan ini dilakukan lebih cepat karena ketakutan jika ada oknum kepolisian yang menyalahgunakan barang bukti tersebut.

“Makanya kami ambil langkah cepat untuk pemusnahannya,” terangnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version