“Dengan adanya pos layanan maka warga Pariaman tidak perlu datang ke Kantor Kemenkumham Sumbar di Kota Padang untuk mengakses berbagai layanan AHU,” jelasnya.
Kemudahan tersebut, lanjutnya, diharapkan bisa membantu masyarakat dalam hal efisiensi waktu serta memangkas biaya perjalanan karena warga tidak perlu datang ke Padang.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi menjelaskan selama ini untuk memiliki kepastian hukum, pelaku usaha perorangan harus bergabung dengan yang lainnya untuk dijadikan satu persekutuan modal yang kemudian baru bisa mengurus badan hukum.
“Namun sekarang hal tersebut tidak diperlukan lagi, sehingga melalui layanan AHU pelaku usaha perorangan bisa mendaftar online sebagai PT Perorangan. Itu bisa diakses di pos layanan,“ tambahnya.
Untuk diketahui Pos Layanan Kanwil Kemenkumham Sumbar di Pariaman diresmikan pada Selasa (12/9/2023), kegiatan dihadiri langsung oleh Wali Kota Pariaman Genius Umar. (rdr/ant)