PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) mendekatkan layanan bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada warga Pariaman lewat “Pos Layanan Kanwil Kemenkumham Sumbar” yang diresmikam pada Selasa (12/9/2023).
Pos layanan milik instansi Pengayoman itu didirikan di Mal Pelayanan Publik (MPP) milik Kota Pariaman yang dikenal sebagai Kota Tabuik.
“Kami berharap pos layanan yang sudah dibentuk bisa memudahkan masyarakat Pariaman untuk mengakses berbagai layanan Administasi Hukum Umum (AHU) yang kami selenggarakan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Rabu.
Ia mengatakan berbagai layanan AHU yang bisa diakses oleh warga Pariaman adalah layanan Perseroan Perorangan, pendaftaran Notaris, Perseroan Terbatas, dan Fidusia.
Kemudian layanan tentang perkumpulan, yayasan, kewarganegaraan, pewarganegaraan, legalisasi/apostille, koperasi, PPNS hingga badan usaha seperti CV, Prima, serta Persekutuan perdata.