PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman kembali mengeksekusi satu orang terpidana kasus tindak pidana korupsi pembayaran Ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan Taman Kehati (Keanekaragaman Hayati) Kabupaten Padangpariaman, Senin (25/9/2023). Terdakwa merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Padangpariaman, Yuniswan.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Farouk Fahrozi melalui siaran pers yang diterima Radarsumbar.com, Senin (25/9/2023).
Farouk menjelaskan, sebelum proses eksekusi, Kejari Pariaman telah melakukan pemanggilan dan mendatangi langsung Yuniswan di kediamannya pada Jumat (22/9/2023). “Proses eksekusi baru dapat dilakukan hari ini setelah Yuniswan datang ke kejaksaan,” terang Farouk.
Proses eksekusi kata Farouk guna menindaklanjuti putusan pengadilan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: No.2211 K /Pid.Sus/2023 Tanggal 13 Juni 2023 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang No: 16/Pid.Sus-TPK/2022 PN Pdg, tanggal 24 Agustus 2022 atas nama terpidana Yuniswan.
Terdakwa Yuniswan dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Terdakwa terlebih dulu melakukan tes kesehatan lalu selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIB Kota Pariaman,” ujar Farouk.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeksekusi sepuluh dari tiga belas terpidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin yang telah berkekuatan hukum atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
“Total terpidana yang sudah dieksekusi Kejaksaan sampai sekarang adalah sepuluh orang, eksekusi dilakukan secara bertahap,” kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi didampingi Asisten Pidana Khusus Hadiman di Padang, Senin (14/8/2023). (rdr)