PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat melakukan pembenahan pasar tradisional di daerah itu agar tetap bisa eksis meskipun berada di tengah serbuan e-commerce yang dapat merugikan pedagang di luar jaringan atau offline.
“Memang itu (perdagangan dalam jaringan) menjadi suatu kendala pasar tradisional. Namun kami berupaya agar pedagang di pasar tetap bisa berjualan,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pariaman Alyendra di Pariaman, Rabu.
Upaya yang telah dilakukan oleh Pemko Pariaman yaitu membangun Pasar Rakyat Pariaman menjadi lebih modern dan bersih sehingga pembeli nyaman berbelanja di salah satu fasilitas umum tersebut.
Menurut dia, kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemko Pariaman yaitu menjadikan halaman Pasar Rakyat Pariaman sebagai pasar pagi sehingga ketika pembeli yang berbelanja kebutuhan harian dapat melihat dan membeli pakaian atau produk lainnya di pasar tersebut.
Untuk diketahui pasar pagi sebelumnya berada di parkiran Lapangan Merdeka yang meskipun lokasinya tidak jauh dengan Pasar Rakyat Pariaman namun dapat mempengaruhi omset pedagang di Pasar Rakyat Pariaman.
“Kebijakan ini kami terapkan dalam dua minggu ini, alhamdulillah telah menunjukkan hasil yang positif,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga meminta Dinas Perhubungan Pariaman menjadikan parkiran Lapangan Merdeka sebagai terminal angkutan kota dan desa guna mempermudah pembeli mengakses pasar.
Ia berharap kemudahan dalam akses menuju ke Pasar Rakyat Pariaman akan meningkatkan minat pembeli yang berasal dari berbagai kecamatan di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman untuk berbelanja di pasar tersebut.
Berbagai upaya harus dilakukan agar pedagang, khususnya yang menjual pakaian, sepatu dan produk lainnya dapat berjualan di pasar meskipun pasar dalam jaringan atau online semakin meningkat.
Ia menyambut positif penutupan aplikasi Tiktok Shop karena membantu pedagang di pasar luar jaringan khususnya di Pasar Tanah Abang yang diharapkan nantinya dapat berdampak pada pasar di Pariaman.
“Sebetulnya Tiktok tidak boleh untuk berbisnis, namun sekarang sudah ada larangan,” katanya. (rdr/ant)