PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Sumatera Barat menertibkan payung ceper atau dipasang rendah di objek wisata Pantai Kata milik dua pedagang setempat karena diduga dapat digunakan untuk maksiat.
“Tadi kami menertibkan payung tersebut sekaligus menyosialisasikan terkait Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan kepada pedagang,” kata Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Sumber daya Manusia Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Roni Kardinal di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan informasi terkait payung ceper yang diduga digunakan untuk maksiat tersebut diperoleh dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP Pariaman.
Meskipun saat penertiban tersebut pedagang menolak sehingga terjadi adu argumentasi namun, lanjutnya payung dan perlengkapan dagangannya belum disita oleh Satpol PP karena pihaknya masih dalam tahapan pembinaan.
“Kami melakukan sosialisasi namun jika pedagang ini masih membandel maka akan lakukan penyitaan,” katanya.
Ia menyampaikan agar hal serupa tidak terulang pihaknya akan menjalin komunikasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pariaman untuk menetapkan lokasi berdagang di kawasan wisata dan membina pedagang agar berjualan sesuai dengan aturan.
Selain itu, lanjutnya pihaknya akan mengerahkan Satpol PP Pariwisata yang jumlahnya sekitar 15 orang memantau objek wisata pantai di Pariaman.
“Tugasnya mengingatkan pedagang agar tertib berdagang, mereka bertugas dari Rabu sampai Minggu, Senin dan Selasa libur,” ujarnya.
Payung ceper tersebut merupakan sebuah kecolongan dari pihaknya dalam mengawasi pedagang karena sifat pedagang dan wisatawan yang memantau pergerakan petugas.
“Mereka kucing-kucingan. Tapi dari pengakuan pedagang, payung ceper tersebut dilakukan dalam beberapa hari ini,” kata dia.
Ia berharap pedagang di Pariaman dapat mengikuti aturan yang ada agar tercipta kota wisata yang aman, bersih, rapi, dan kondusif.
Ia meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang melanggar aturan kepada pihak terkait. (rdr/ant)