Karena jumlah formasi yang disetujui oleh pemerintah pusat hanya 61 maka sisanya diharapkan dapat terpenuhi jika pemerintah pusat menyetujui pelaksanaan penerimaan guru PPPK pada 2024.
“Memang masih kurang, tapi kami berharap tahun depan bisa terpenuhi,” ujarnya.
Saat ini proses seleksi P3K guru di Pariaman telah memasuki tahapan penjadwalan seleksi kompetensi yang berlangsung dari 1 sampai 4 November.
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi berlangsung dari 5 sampai dengan 8 November 2023.
Pelaksanaan seleksi kompetensi berlangsung dari 10 November sampai dengan 4 Desember 2023, seleksi kompetensi teknis tambahan pada 15 November sampai 6 Desember 2023, dan pengolahan nilai seleksi kompetensi mulai dari 30 November sampai 9 Desember 2023.
Selanjutnya, tahapan pengumuman kelulusan dilaksanakan 6 sampai dengan 15 Desember 2023, pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024, dan usul penetapan nomor unduk PPPK pada 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024. (rdr/ant)