PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 109 dari 134 guru honorer di Kota Pariaman, Sumatera Barat yang terdaftar di data pokok pendidikan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memperebutkan 61 formasi yang disediakan.
“29 dari 61 itu telah diisi oleh guru yang statusnya P1 (prioritas 1), jadi tinggal 32 formasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia Kota Pariaman Irmadawani di Pariaman, Kamis.
Ia menjelaskan P1 tersebut yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
“Peserta P1 melakukan pendaftaran (pada seleksi PPPK 2023) tapi tidak ikut ujian seleksi. Namun dari 29 itu satu orang mundur,” katanya.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Pariaman sebelumnya mengusulkan 134 formasi untuk seleksi PPPK guru namun yang disetujui pemerintah pusat hanya 61 formasi.
Ia mengatakan 134 formasi yang diusulkan tersebut merupakan jumlah kebutuhan tenaga guru di santunan pendidikan di Pariaman mulai di tingkat TK, SD, dan SMP.
Karena jumlah formasi yang disetujui oleh pemerintah pusat hanya 61 maka sisanya diharapkan dapat terpenuhi jika pemerintah pusat menyetujui pelaksanaan penerimaan guru PPPK pada 2024.
“Memang masih kurang, tapi kami berharap tahun depan bisa terpenuhi,” ujarnya.
Saat ini proses seleksi P3K guru di Pariaman telah memasuki tahapan penjadwalan seleksi kompetensi yang berlangsung dari 1 sampai 4 November.
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi berlangsung dari 5 sampai dengan 8 November 2023.
Pelaksanaan seleksi kompetensi berlangsung dari 10 November sampai dengan 4 Desember 2023, seleksi kompetensi teknis tambahan pada 15 November sampai 6 Desember 2023, dan pengolahan nilai seleksi kompetensi mulai dari 30 November sampai 9 Desember 2023.
Selanjutnya, tahapan pengumuman kelulusan dilaksanakan 6 sampai dengan 15 Desember 2023, pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024, dan usul penetapan nomor unduk PPPK pada 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024. (rdr/ant)