PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pariaman, Roberia menginstruksikan jajarannya yang ditugaskan membantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam membuka alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum 2024 untuk dapat bekerja sesuai dengan aturan.
“Untuk jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman yang ikut dalam tim penertiban APK dan alat peraga sosialisasi (APS) jangan bertindak diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan jajarannya,” kata Roberia, Kamis (16/11/2023) siang.
Ia mengatakan, dalam melakukan penertiban APK dan APS Pemilu 2024 harus sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan Bawaslu dan jajarannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan di kemudian hari.
Ia mengatakan, Pemko Pariaman khususnya yang ditugaskan dalam penertiban tersebut harus bersikap netral dan objektif guna menghindarkan unsur sakit hati dari peserta Pemilu yang APK dan APS-nya dibuka tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan penertiban APK dan APS ini berjalan lancar tidak ada permasalahan di lapangan sehingga Pemilu yang akan datang bisa berjalan dengan lancar, sukses, jujur, dan adil,” katanya.
Untuk diketahui, penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu beserta jajaran karena masih banyaknya ditemukan APK dan APS yang dipasang oleh peserta Pemilu 2024 yang menyalahi aturan.
Apel gabungan dan pelepasan personel penertiban APK dan APS peserta Pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kota Pariaman diikuti unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo setempat.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat bersama pihak terkait di daerah itu mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari calon anggota legislatif (Caleg) yang melanggar aturan.
“Untuk penertiban ini kami membentuk lima tim, yang terdiri dari satu tim utama yang bertugas menyisir penertiban mulai dari Utara sampai Selatan Kota Pariaman, kemudian empat tim lagi ditempatkan di empat kecamatan yang ada di Pariaman,” kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan saat penertiban di Pariaman.
Ia mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut peraturan Pemilu 2024 dan rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya bersama dengan instansi terkait dan partai politik di Pariaman.
Ia menyampaikan rapat koordinasi tersebut yaitu tentang penertiban APK dan APS yang melanggar aturan tetapi belum diturunkan secara mandiri oleh peserta Pemilu dan Caleg maka akan diturunkan oleh Bawaslu beserta tim penertiban pada 16 November 2023. (rdr/ant)
Komentar