Ia mengatakan pemasangan APK baik di lokasi yang telah ditetapkan maupun di rumah warga dan papan reklame diperbolehkan mulai 28 November. Sedangkan untuk saat ini peserta Pemilu dan Caleg hanya boleh memasang alat peraga sosialisasi.
“Bawaslu telah telah menertibkan APK tersebut, kami ikut terlibat menyaksikan penertiban tersebut,” ujarnya.
Ia menyampaikan adanya kemungkinan penambahan lokasi pemasangan APK di Pariaman sebelum jadwal masa kampanye dimulai karena adanya kawasan perumahan baru di daerah tersebut.
“PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kan mendata,” kata dia.
KPU Pariaman, lanjutnya juga akan menyediakan lokasi pemasangan APK untuk Caleg Kota Pariaman di tiga lokasi di daerah tersebut.
Ia menambahkan pihaknya akan menyelenggarakan Pemilu damai serentak secara nasional menjelang jadwal masa kampanye dimulai dengan melibatkan penyelenggara dan peserta Pemilu. (rdr/ant)