PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir di daerah itu sepanjang 2023 sekitar Rp220 juta yang bersumber dari parkir jalan dan parkir khusus atau objek wisata.
“Capaian ini sudah maksimal kami kerjakan dan kami mengupayakan agar PAD dari retribusi parkir terus meningkat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan sumber retribusi tersebut diambil dari 75 lokasi parkir di jalan umum yang telah ditetapkan sedang parkir khusus yaitu di 10 objek wisata di daerah itu.
Ia menyampaikan perbedaan tarif parkir antara parkir di jalan umum dengan parkir kawasan objek wisata. Meskipun ada perbedaan namun tidak signifikan.
Ia menyebutkan tarif parkir di jalan umum untuk kendaraan roda dua Rp2 ribu sedangkan roda empat Rp3 ribu. Lalu tarif parkir di objek wisata untuk kendaraan roda dua Rp3 ribu sedangkan kendaraan roda empat Rp5 ribu.
“Besaran tarif parkir sesuai peraturan daerah dan lokasinya sesuai dengan peraturan wali kota,” katanya.
Ia mengatakan dalam pengelolaan parkir pihaknya menjalin kerjasama dengan warga setempat dengan sebelumnya telah dilakukan uji petik oleh organisasi perangkat daerah tersebut.
Selain itu, lanjutnya dinas tersebut juga mengerahkan enam pengawas parkir untuk memantau juru parkir dan pengelola yang nakal.
Ia menyampaikan pihaknya berupaya meningkatkan PAD melalui retribusi parkir dengan memantau potensi lokasi parkir di Pariaman.
“Cuman sampai saat ini kami belum menemukan titik parkir baru yang potensial,” ujarnya. (rdr/ant)
Komentar