“Besaran tarif parkir sesuai peraturan daerah dan lokasinya sesuai dengan peraturan wali kota,” katanya.
Ia mengatakan dalam pengelolaan parkir pihaknya menjalin kerjasama dengan warga setempat dengan sebelumnya telah dilakukan uji petik oleh organisasi perangkat daerah tersebut.
Selain itu, lanjutnya dinas tersebut juga mengerahkan enam pengawas parkir untuk memantau juru parkir dan pengelola yang nakal.
Ia menyampaikan pihaknya berupaya meningkatkan PAD melalui retribusi parkir dengan memantau potensi lokasi parkir di Pariaman.
“Cuman sampai saat ini kami belum menemukan titik parkir baru yang potensial,” ujarnya. (rdr/ant)