PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat membebaskan biaya uji kelayakan kendaraan atau KIR semenjak awal Januari 2024 guna menindaklanjuti Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan lainnya.
“Sejak awal Januari kami tidak lagi menarik retribusi uji KIR, tapi tetap memberikan pelayanan maksimal bagi pengendara yang menguji KIR kendaraannya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan tidak adanya retribusi pengujian kelayakan kendaraan tersebut tidak saja karena adanya UU namun juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 serta peraturan lainnya.
Dengan adanya aturan tersebut, lanjutnya maka Pemko Pariaman tidak lagi menarik retribusi uji kelayakan kendaraan di daerah itu.
Pemilik kendaraan, kata dia cukup membayar biaya uji kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.
“Jadi kalau pemilik kendaraan tidak menguji kelayakan kendaraannya maka akan rugi sebab sudah dibayar saat membayar pajak,” katanya.
Ia menyampaikan pentingnya pemilik kendaraan khususnya yang membawa barang dan orang melakukan uji kelayakan kendaraannya guna mengurangi potensi terjadinya kecelakaan.
Ia menyebutkan jumlah kendaraan di Pariaman yang harus melakukan uji kelayakan mencapai 1.000 unit. Namun banyak dari pemilik kendaraan tersebut tidak melakukan pengujian KIR.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi biaya pengujian kelayakan kendaraan bermotor atau KIR pada 2023 mencapai Rp43 juta atau mengalami kenaikan sekitar Rp10,2 juta dari tahun sebelumnya yang hanya Rp33 juta.
“Alhamdulillah ada peningkatan, peningkatan ini tidak terlepas dari adanya penertiban yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan Sumbar pada tahun lalu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi di Pariaman.
Ia mengatakan penertiban yang dilakukan tersebut dinilai efektif meningkatkan kesadaran pengendara untuk melakukan pengujian kelayakan bermotor yang dimiliki.
Ia menyampaikan pentingnya pengujian kelayakan kendaraan tersebut agar kendaraan yang digunakan untuk membawa barang dan orang di daerah itu layak jalan sehingga mengurangi risiko kecelakaan. (rdr/ant)