SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) menangkap eks Wali Nagari Katiagan Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto (SBG) yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Nagari Katiagan tahun anggaran 2013-2014.
“Kami menangkap tersangka di rumahnya di Nagari Katiagan pada hari ini,” kata Kepala Kejari Pasbar, Muhammad Yusuf Putra, Kamis (19/4/2024) siang.
Eks Wali Nagari ditetapkan sebagai buronan karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Pasaman Barat sejak tanggal 27 Agustus 2021.
Tersangka juga pernah dirawat di rumah sakit dan setelahnya tidak diketahui keberadaannya sehingga dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Kejari Pasaman Barat.
Menurutnya tersangka terjerat perkara penggunaan dana alokasi nagari tahun 2013-2014.
Tersangka menggunakan dana itu yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional nagari, belanja modal nagari, belanja modal barang dan jasa nagari, belanja bantuan ke lembaga adat serta organisasi pemuda setempat namun tersangka bersama bendahara inisial SY menggunakannya seolah-olah peminjaman.
“Uang itu dipinjam untuk kepentingan pribadi di tahun 2013 dan 2014. Totalnya sebesar Rp288.908.773. Kemudian ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dari hasil audit Inspektorat Pasaman Barat,” katanya.