Sedangkan untuk tersangka kedua yang merupakan, bendahara Nagari Katiagan berinisial SY masih buronan.
Ia menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari gerak cepat tim intelijen. Setelah mendapat informasi akurat bahwa tersangka berada di rumahnya berlebaran, tim penyidik dibantu petugas Polsek Kinali berhasil menangkapnya di kediamannya, Kamis (18/4/2024).
“Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 April-7 Mei di rumah tahanan Polres Pasaman Barat,” katanya.
Tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun.
Ia mengimbau kepada tersangka SY yang masih buron untuk segara menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka SY agar dapat melaporkannya ke pihak kejaksaan.
“Kita mengimbau kepada seluruh wali nagari yang ada agar berhati-hati dalam menggunakan dana nagari. Gunakan anggaran yang ada sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya. (rdr/ant)