SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri(Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat mengingatkan para wali nagari atau kepala desa di daerah itu agar dalam pengelolaan dana nagari atau dana desa dilakukan sesuai aturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat.
“Baik bagi wali nagari definitif maupun yang ditunjuk sebagai penjabat dari aparatur sipil negara (ASN) jangan coba-coba selewengkan dana nagari. Kita tidak pandang bulu dalam hal penyimpangan,” tegas Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Minggu.
Ia mengatakan dana nagari yang dikelola itu harus maksimal untuk kepentingan pembangunan nagari atau kepentingan masyarakat nagari.
“Jangan sampai ada penyimpangan dan penyalahgunaan dana nagari,” katanya.
Pihaknya juga membuka ruang untuk berdiskusi dan melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan dana nagari agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Ada 90 nagari di Pasaman Barat saat ini. Hati-hati mengelola dana nagari. Jangan gunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.