SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menahan mantan bendahara Nagari (Desa) Katiagan, Kecamatan Kinali Syaifuzil Bin Syaiful terkait perkara tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2013-2014, Senin.
“Tersangka merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Hari ini kita tahan setelah dia menyerahkan diri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kasi Pidsus Andita Rizkianto dan Kasi Intelijen Henri Setiawan di Simpang Empat, Senin.
Menurutnya tersangka menjabat sebagai bendahara Nagari Katiagan dimasa Wali Nagari Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto periode 2008-2014 yang sudah ditahan beberapa waktu lalu.
“Bersangkutan datang menyerahkan diri kepada penyidik dan selanjutnya akan kita lakukan penahanan di Mapolres Pasaman Barat selama 20 hari kedepan,” katanya.
Ia menyebutkan selama ini yang bersangkutan kabur atau bersembunyi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan akhirnya pulang setelah rekannya Mantan Wali Nagari ditahan.