Artinya jika mengalami kecelakaan kerja maka akan diobati sampai sembuh dan jika meninggal dunia maka akan mendapat santunan sebesar Rp48 juta dari BPJS.
“Iuaran terhadap BPJS sebesar Rp16.500 per orang setiap bulannya akan ditanggung oleh perusahaan yang telah menyatakan bersedia melalui dana CSR,” ujarnya.
Perusahaan yang telah menyatakan setuju adalah PT BTN, PT PSM, PT RPSM, PT Agro Bisnis Sumber Makmur, PT Laras Inter Nusa, PT Andalas Agro Industri dan PT Bukit Mandiri Sejahtera.
Pihaknya terus mendorong bagaimana tenaga kerja di Pasaman Barat ini dapat terlindungi saat bekerja.
Hingga saat ini, katanya masih banyak masyarakat yang bekerja belum masuk BPJS ketenagakerjaan. “Perlahan-lahan akan kita sosialisasikan dan tentunya kerja sama dengan perusahaan dan BPJS sangat diharapkan. Mudah-mudahan tenaga kerja yang ada akan dapat terlindungi dan terbantu,” harapnya. (rdr/ant)