Menindaklanjuti itu maka pada 14 Juli 2021 diterbitkanlah penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Kemudiam pada 19 Juli 2021 BAPD membuat surat tagihan kepada perusahaan. “Aturannya jika satu bulan sejak surat tagihan itu diterima tidak juga distorkan maka kami akan melayangkan Surat Peringatan pertama,” tegasnya.
Jika dalam tujuh hari sejak SP pertama tidak juga distorkan maka akan dikeluarkan SP 2 dan kemudian SP 3. “Menurut aturan yang ada jika perusahaan tidak juga membayar PPJ non PLN maka bisa dikenakan sanksi,” ujarnya.
Ia menyebutkan sanksinya ada sanksi admnistrasi dan sanksi satu tahun kurungan dan atau denda paling banyak dua kali banyak pajak terhutang.
“Kita sangat menyayangkan perusahaan ini memiliki investasi yang cukup besar namun membayar pajak tidak bersedia dan malah membandel. Silahkan saja berinvestasi di Pasaman Barat namun kewajiban harus dipenuhi,” tegasnya.
Bupati Pasaman Barat juga beberapa waktu lalu datang ke PT AWL meninjau sejumlah kegiatan di pabrik itu.
Sementara Direktur PT AWL Pasaman Barat Rudi saat dikonfirmasi mengakui ada tagihan PPJN Non PLN sudah sejak lama. “Kita sedang mempelajarinya dan akan kita proses. Maklumlah sekarang situasi pandemi COVID-19 lagi. Saya juga sudah koordinasi dengan kepala BAPD,” katanya.
Ia berjanji secepatnya akan diselesaikan tagihan piutang itu kalau sudah ada uangnya termasuk Pajak Bumi Bangunan (PBB). (ant)