SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap dua orang diduga bandar narkotika jenis sabu inisial DS (27) dan DR (41) di Kecamatan Kinali.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Rabu mengatakan tersangka diringkus di Jalan Umum PT AAI dan sebuah rumah Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali, Kecamatan Kinali pada Selasa (21/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan umum PT AAI Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali adanya peredaran narkotika jenis sabu.
“Tim Opsnal yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal memberhentikan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 3449 SZ yang datang dari arah PT AAI menuju jalan lintas Kinali. Kemudian mengamankan pengendara sepeda motor tersebut yang diketahui berinisial DS.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di sarung handphone miliknya.
“Dari tersangka DS petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket ukuran kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu unit handphone android warna merah, satu helai celana jeans panjang, satu unit sepeda motor merk nomor polisi BA 3449 SZ warna biru putih,” sebutnya.
Ia menjelaskan dari keterangan tersangka DS kepada petugas, narkotika sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial DR dengan harga Rp450.000.
Dari pengakuan tersangka DS, tim Opsnal langsung bergerak menuju rumah DR yang berjarak sekitar satu kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama.
“Petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut, dan menangkap DR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” terangnya.