“Apabila nanti 18 partai politik peserta Pemilu di Pasaman Barat bisa mendaftarkan 100 persen bakal calon anggota legislatifnya, maka kuota akan terisi sebanyak 720 bakal calon, yang nantinya akan memperebutkan 40 kursi di DPRD,” katanya.
Ia mengatakan secara nasional pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk calon anggota legislatif ini sudah diumumkan pada 24 April 2023 lalu yang bakal dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Menurutnya partai politik harus mempersiapkan semua berkas pencalonan bakal calon legislatif sesuai aturan yang ada.
“Masing-masing partai politik berkesempatan mendaftarkan 100 persen atau sesuai jumlah kursi yang tersedia, seperti untuk calon anggota DPRD Pasaman Barat ada 40 kursi, yang terbagi dalam lima Daerah Pemilihan (Dapil),” katanya.
Partai politik juga harus memperhatikan tiap-tiap daerah pemilihan pencalonan minimal 30 persen keterwakilan perempuan. (rdr/ant)