Seharusnya, katanya, pengurus transparan dan jujur kepada anggota. Sebab, hak tertinggi pada sebuah koperasi berada di tangan anggota.
Jika pengurus koperasi transparan kepada anggota, koperasi akan berjalan dengan baik dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat.
Selain itu koperasi yang tidak aktif tersebut disebabkan dililit permasalahan internal, terutama konflik antara pengurus dan anggota. Namun koperasi ini masih bisa dilakukan pembinaan.
“Jika tiga tahun berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maka koperasi itu dianggap tidak aktif. Jika sudah 10 tahun tidak aktif maka bisa dibekukan dengan pengusulan ke pemerintah pusat,” sebutnya.
Kemudian kemunculan koperasi tidak aktif itu bersifat dadakan. Pengurus dan kantor koperasi itu saja tidak ada.
Pasaman Barat memiliki potensi di bidang perkebunan, pertanian, dan kelautan yang perlu dikelola dengan sebuah koperasi yang sehat. (rdr/ant)