SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat telah melakukan penuntutan terhadap tujuh orang terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020.
“Kemarin tuntutan telah kita sampaikan di sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang untuk tujuh orang terdakwa dari 16 tersangka yang telah ditetapkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan untuk tujuh terdakwa itu tuntutannya tidak sama. Sedangkan delapan terdakwa lagi masih pemeriksaan.
Ia menjelaskan ke tujuh terdakwa yakni penentu pemenang tender inisial HM dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp5. 650.000.000 dengan pengganti penjara 4 tahun.
Lalu dua terdakwa panitia kelompok kerja tender inisial HS dengan tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp400 juta serta pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan.
Terdakwa LA tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp1, 6 miliar, serta pidana penjara pengganti 4 tahun penjara.
Terdakwa TA tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp75 juta dan pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan.
Terdakwa YE tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp75 juta dan pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan.