SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangani satu perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah tahap penyidikan, dan tersangka segera ditetapkan.
“Perkara itu sudah proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat. Modus operasinya menjanjikan seseorang bekerja ke luar negeri dengan menyerahkan sejumlah uang ke perusahaan yang kenyataannya tidak terealisasi,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Jumat.
Kapolres mengatakan perkara itu merupakan laporan polisi langsung dari korban yang mengalami TPPO itu.
Pihaknya hingga saat ini sudah memeriksa 10 orang saksi dan juga saksi ahli dari pihak Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat.
Menurutnya pihaknya juga telah mendengarkan langsung pengakuan dari orang yang akan berangkat bekerja ke luar negeri dengan menyerahkan sejumlah uang itu.
“Namun, proses keberangkatan keluar negeri untuk bekerja tidak terealisasi hingga bermuara pada laporan ke Polres Pasaman Barat,” tuturnya.
Ia menekankan kepada bhabinkamtibmas di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang bekerja di luar luar negeri untuk kemudian nantinya ditindaklanjuti.