SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap dua orang lelaki berinisial UU (23) dan FD (43) yang diduga bandar peredaran gelap narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku kita amankan dalam hari yang sama di dua tempat yang berbeda pada Sabtu (17/6). Hari ini baru kita publikasikan karena kemarin ada upaya pengembangan,” kata Kepala Polisi Sektor Sungai Beremas AKP Efriadi di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan serta curhatan dari masyarakat saat kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polsek Sungai Beremas yang sudah resah terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jorong Kampung Padang Utara dan Jorong Pasar Pokan Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Sabtu (17/6) sekitar pukul 15.30 WIB dan didapat informasi bahwa pelaku sedang duduk dibelakang rumah warga tepatnya di perkebunan kelapa sawit di Sudut 90 Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di kebun kelapa sawit milik warga di Jorong Kampung Padang Utara, polisi melihat tiga orang yang sedang duduk-duduk di dalam kebun sawit tersebut.
Selanjutnya sejumlah polisi bergerak cepat mendekatinya. Melihat kedatangan petugas tiga orang tersebut langsung melarikan diri dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial yang diketahui berinisial UU.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku UU yang disaksikan oleh perangkat Jorong setempat serta menyita barang bukti berupa, satu paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, empat buah plastik kecil warna bening dan satu buah kaca pirex” terangnya.
AKP Efriadi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, ketiga pelaku sering mengkonsumsi sabu di tempat tersebut, sewaktu petugas datang, para pelaku mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berjarak tiga meter dari lokasi pelaku mengkonsumsi sabu.
“Kami telah mengantongi identitas pelaku lainnya, kami mengimbau kepada pelaku lainnya untuk menyerahkan diri ke aparat kepolisian. Kita akan tindak tegas para pengedar sabu. Lami akan serius mengungkapnya sampai Kecamatan Sungai Beremas ini dinyatakan Zero Narkoba,” tegasnya.
Tidak lama kemudian, petugas kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu didekat SMA Air Bangis Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis.
Tim Opsnal kembali langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut.