Polisi Ungkap Pencurian Belasan Chromebook di Pasaman Barat, Tiga Orang Ditangkap

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki saat memperlihatkan tersangka dan hasil curian dari SDN 19 Lembah Melintang, Sabtu (22/7/2023). Antara/Altas Maulana.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat mengungkap kasus pencurian di SDN 19 Lembah Melintang di Jorong Batang Gunung, Nagari Koto Gunung, Kecamatan Lembah Melintang dengan menangkap tiga orang tersangka.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Sabtu, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah RH (35), SH (26) dan AS (26).

Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi yakni Dudet (30) dan Andi (35).

“Dudet dan Andi (DPO) ini adalah pelaku yang mencuri langsung barang-barang tersebut di sekolah. AS berperan sebagai penjual barang curian, RH dan SH melakukan pencurian dari pelaku Dudet dan Andi,” katanya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Pasaman Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Ia mengatakan ada 13 unit chromebook, satu unit laptop, dan tiga unit projektor infokus milik SDN 19 Lembah Melintang yang dilaporkan hilang.

Kejadian itu diketahui terjadi pada Selasa (6/6/2023) lalu sekitar pukul 01.30 WIB dini hari dan baru diketahui oleh Kepala Sekolah, Mesrawati bahwa barang-barang itu hilang pada Rabu (7/6/2023) siang ketika salah seorang guru bermaksud akan meminjam satu unit laptop kepada Kepala Sekolahnya.

Menurut Kapolres pada Selasa (6/6/2023) pagi ketika Kepala Sekolah SDN 19 Lembah Melintang, Mesrawati masuk kantor ia melihat laci mejanya berantakan namun saat itu ia belum melihat ada yang hilang.

“Kepala sekolah ini awalnya mengira pencuri mengincar dana bos yang baru cair dan ia tidak memeriksa barang-barang yang disimpan didalam lemari. Namun, keesokan harinya, salah seorang guru bernama Anita hendak meminjam laptop kepada Mesrawati dan ketika dilihat di lemari sudah tidak ada lagi barang-barang tersebut,” jelasnya.

Barulah setelah mengetahui kejadian itu, pihak sekolah melaporkannya ke Polsek Lembah Melintang dengan Nomor Polisi: LP/38/VI/2023/SPKT/Sek-LM/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 07 Juni 2023.

“Akibat dari kejadian tersebut SDN 19 Lembah Melintang ini mengalami kerugian sekira Rp100 juta,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, personel unit Reskrim Polsek Lembah Melintang melakukan penyelidikan dan memasang informan di beberapa lokasi yang menjadi tempat jual beli laptop.

Para tersangka ini ada lima orang namun berbeda peran, dimana Dudet (30) dan Andi (35) merupakan pelaku yang melakukan pencurian langsung ke sekolah, saat ini masih buron.

Sedangkan AS (26) bertindak sebagai penjual, RH (35) dan SH (26) melakukan pencurian dari pelaku Dudet dan Andi.

“Tersangka yang sudah berhasil kita amankan ini adalah dua orang pelaku pencurian dari pencuri dan satu orang sebagai penjual,” sebutnya.

Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda yaitu RH dan SH diancam dengan pasal 363 Jo 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan AS dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (rdr/ant)

Exit mobile version