SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat meminta masyarakat yang pindah domisili namun sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar memastikan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Jika sudah terdaftar dalam DPT namun pindah domisili karena pekerjaan harus segera melapor ke KPU,” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Sabtu.
Ia mengatakan jika ada masyarakat yang pindah itu harus melapor ke KPU satu minggu menjelang pencoblosan karena terkait dengan ketersediaan surat suara nantinya.
“Jalur DPTb harus dimanfaatkan. Jika sudah terdaftar di DPT namun saat pemilihan pindah maka tidak akan bisa memilih di tempat yang baru,” katanya.
Ia mengajak Tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pasaman Barat melakukan penyisiran kepada masyarakat dan menemukan masih ada orang yang belum terdaftar sebagai pemilih.
Menurutnya bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih bisa datang langsung ke Kantor KPU Pasaman Barat.
Seluruh PPK dan PPS juga sudah diinstruksikan secara detail untuk membuka posko layanan masyarakat yang pindah memilih.