Kemudian membuat spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak alamat yang dihubungi terkait layanan tersebut.
Serta menyediakan formulir model A-pindah memilih yang diisi sesuai dengan mekanisme berlaku.
“PPK dan PPS juga diminta untuk melaporkan setiap pergerakan perubahan data pemilih, merekap DPTb dan menyampaikan laporannya ke KPU Pasaman Barat setiap bulan,” katanya.
Ia menambahkan, ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Kemudian Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023.
“Ini untuk mengakomodir warga untuk memberikan hak pilih nantinya,” katanya.
Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan hak suaranya di TPS lain. (rdr/ant)