Kemudian subsider pasal 4 jo 2 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau kedua primer pasal 3 jo 2 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan subsider pasal 4 jo 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pada kasus tender dan pembangunan RSUD itu, Kejari Pasbar telah menahan sejumlah tersangka mulai dari pejabat lelang, pejabat RSUD dan pihak rekanan.
Saat ini perkara pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran RpRp136.119.063.000 tersebut telah sampai tahap persidangan.
Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasbar menganggarkan pembangunan RSUD Pasbar dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) kepada pihak lain dari Manado.
Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46. (rdr/ant)