Dengan kenaikan jumlah nagari itu maka secara otomatis jumlah tenaga adhoc Bawaslu akan bertambah dari 19 menjadi 90 orang.
Selain itu dengan bertambahnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 1.034 menjadi 1.286 maka petugas akan bertambah.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan pemberian dana hibah ke Bawaslu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib menganggarkan dana hibah sebesar 40 persen di anggaran perubahan 2023 dan 60 persen di tahun anggaran 2024.
Ia mengharapkan anggaran itu dapat mencukupi dan mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024.
“Semoga dengan anggaran ini tidak mengurangi semangat dalam mengawal demokrasi di Pasaman Barat. Ini sekaligus menjadi bukti bahwa Pasaman Barat siap menghadapi Pilkada 2024,” Ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar Bawaslu Pasaman Barat dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan di setiap penggunaan anggaran itu karena anggaran ini cukup banyak. (rdr/ant)