Hafizul mengatakan ada sebanyak 548 titik lokasi pemasangan APK yang tersebar pada 11 kecamatan dan 90 nagari (desa adat) di Pasaman Barat.
Dalam surat keputusan KPU itu juga ditegaskan larangan memasang APK di sejumlah lokasi, di antaranya tempat ibadah, pagar dan tembok, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta tempat pendidikan atau kampus.
Kemudian di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum.
“Mudah-mudahan ini menjadi perhatian bagi semua peserta pemilu selama masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ujarnya.
Hafizul menambahkan KPU tidak membatasi kegiatan kampanye tatap muka selama masa kampanye, tetapi peserta pemilu harus melaporkan kegiatannya kepada pihak kepolisian. (rdr/ant)