SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menegaskan bahwa peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan izin tertulis dari pemilik tempat untuk pemasangan alat peraga kampanye di luar zona atau lokasi yang ditetapkan KPU selama masa kampanye.
“Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai hari ini. Peserta pemilu sudah bisa melakukan kampanye tatap muka dan memasang alat peraga kampanyenya,” kata anggota KPU Pasaman Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Selasa.
Ia menjelaskan lembaganya telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 343 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Jika ada peserta pemilu yang memasang APK di luar lokasi yang ditetapkan maka wajib melaporkan secara tertulis izin dari pemilik tempat. Jika tidak dilaporkan maka akan melanggar dan bisa ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Terkait hal itu, kami telah sampaikan ke peserta pemilu jauh-jauh hari agar itu dapat dipatuhi dalam rangka tertib dalam masa kampanye,” ujarnya.