SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional Pasaman Barat untuk menginventarisir aset milik daerah agar disertifikatkan sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Masih banyak aset milik daerah kabupaten yang belum bersertifikat. Dari 936 bidang tanah yang terdaftar sebagai aset daerah baru 309 bidang yang memiliki legalitas berupa sertifikat,” kata Badan Keuangan dan Aset Daerah Pasaman Barat Maibonni di Simpang Empat, Minggu.
Ia mengatakan pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah membentuk kelompok kerja penelusuran aset daerah itu bersama Badan Pertanahan Nasional Pasaman Barat.
“Kita berharap aset negara atau daerah Pasaman Barat yang belum bersertifikat dapat dilacak dan dilegalkan berupa sertifikat sehingga memiliki kekuatan yang tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari,” harapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan tim kelompok kerja yang dibentuk juga melibatkan perangkat nagari atau desa karena aset itu kebanyakan berada di nagari atau desa.
Apalagi saat ini, katanya, ada 71 nagari yang baru mekar dengan personil baru menambah jumlah nagari menjadi 90 nagari karena sebelumnya hanya 19 nagari.
Semangat penyelematan aset negara itu juga telah digaungkan oleh 90 wali nagari (kepala desa) beberapa waktu lalu dengan pembacaan deklarasi bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kantor Pertanahan Nasional Pasaman Barat.
Mereka berkomitmen dengan berkumpul bersama dengan atribut kaos dan topi yang sama menunjukkan niat, semangat dan ikhtiar dalam upaya penyelamatan aset negara.