Saat itu pelaku berjalan di jalan setapak belakang kios tepatnya di pasar Tempurung Kecamatan Kinali dan sudah membawa satu buah kunci kontak palsu sepeda motor yang diperoleh dari seorang temannya.
Saat itu, pelaku melihat empat unit sepeda motor sedang terparkir di belakang kios. Salah satunya motor BA 5519 SP. Kemudian, pelaku memasukan kunci kontak palsu ke sepeda motor tersebut secara paksa.
Setelah mesin menyala, pelaku langsung melarikan sepeda motor tersebut dan membawa ke rumah pelaku di Jorong Durian Hutan Nagari Aia Gadang.
Setelah menyimpan sepeda motor yang diduga hasil pencurian selama dua hari, selanjutnya pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku pergi menggunakan sepeda motor tersebut ke Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I mengambil kotak infak yang terbuat dari terbuat dari kaca dan bingkai alumunium.
Setelah berhasil mengambil kotak infak, kemudian pelaku pergi ke toilet untuk memecahkan kotak infak tersebut dan mengambil uang di dalamnya sebesar Rp 50.000, kemudian pelaku pergi meninggalkan kotak Infak di dalam toilet.
Pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku membawa motor hasil curian ke Sungai Paku, Kecamatan Kinali dan bertemu dengan korban Agus Suwandi.
Selanjutnya, korban menanyakan tentang kepemilikan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku dan mengakui kepada korban bahwa sepeda motor tersebut diambilnya di Pasar Tempurung. Selanjutnya korban mengambil sepeda motor tersebut dari pelaku.
Tidak hanya sampai disitu, pelaku juga kembali menjalankan aksinya pada Senin (18/12) sekira pukul 16.15 WIB, pergi ke Masjid Raya AL Falah Jambak Jalur VII Barat Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman dengan menggunakan motor dengan nopol BA 3497 SV dan melakukan pencurian terhadap satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai aluminium dengan cara memindahkan kotak Infak tersebut ke dalam toilet Masjid.
“Sesampai di toilet masjid, pelaku mencongkel kotak Infak dengan menggunakan sebuah paku besi ukuran lima inci, dan mengambil uang di dalam kotak infak tersebut sebanyak Rp500 ribu dan meninggalkan kotak Infak di dalam toilet Masjid tersebut,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, dua motor dan dua kotak infak.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Unit Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tuturnya. (rdr/ant)