SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap pemuda berinisial DS (18) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan kotak infak yang video aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV) yang viral di media sosial (medsos).
“Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro pelaku di Jorong Durian Hutan Kenagarian Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, Rabu (27/12/2023) siang.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku pelaku pada Selasa (26/12/2023), berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian sepeda motor dan kotak infak di Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I Barat, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Masjid Raya Al Falah Jambak Jalur VII Barat, Kecamatan Pasaman.
Kemudian juga berdasarkan tiga laporan dari masyarakat yakni, laporan polisi nomor: LP/B/185/X/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tanggal 4 Oktober 2023 tentang perkara tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA- 5519-SP milik korban Agus Suwandi (49).
Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/XII/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/XII/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 26 Desember 2023 terkait tindak pidana pencurian kotak infak yang terjadi di Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I Barat dan Masjid Raya Al Falah Jambak Jalur VII Barat.
“Berdasarkan tiga laporan polisi, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit I Tipidum langsung melakukan penyelidikan atas perkara tindak pidana pencurian tersebut,” katanya.
Agung mengatakan, setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pencurian sepeda motor dan kotak infak tersebut, petugas menemukan titik terang identitas pelaku yang diperoleh dari rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Saat melakukan pencurian kotak infak Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I dengan menggunakan motor nomor polisi (nopol) BA 5519 SP warna hitam.
Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pasaman Barat diduga keras yang melakukan tindak pidana pencurian motor BA 5519 SP adalah DS.
“Petugas mendapat informasi bahwa pelaku DS berada di Jorong Durian Hutan Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman. Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku,” katanya.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, aksi pencurian dilakukan pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.