SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Kepolisian Resor Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, mengamankan 60 liter minuman keras tradisional jenis tuak dan 79 botol minuman keras berbagai merk tanpa surat izin edar di sejumlah warung yang ada di Kecamatan Kinali pada razia menjelang Tahun Baru 2024.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kepala Polsek Kinali AKP Alfian Nurman di Kinali, Minggu, mengatakan razia itu dilakukan dengan mendatangi warung yang diduga menjual minuman keras sejak Sabtu (30/12/2023).
Dia mengatakan razia itu juga melibatkan personel TNI dari Kodim 0305/Pasaman untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2024.
“Razia yang kami lakukan ini sebagai salah satu bentuk kegiatan cipta kondisi menjelang perayaan Tahun Baru guna menjaga keamanan jelang pergantian tahun nantinya,” ujar Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman.
Dalam razia gabungan itu, kata dia, petugas mendatangi beberapa warung yang diduga menjual minuman miras. Razia dilakukan di empat lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polsek Kinali.
Beberapa lokasi yang didatangi petugas berada di warung tuak milik SH (75) yang berada di Blok B, Jorong Padang Canduh, Nagari Padang Candung Kecamatan Kinali dengan menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.
Selanjutnya petugas bergerak ke warung tuak milik PW (47) yang berada di Jorong Wonosari, Nagari Wonosari, Kecamatan Kinali dengan menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.