Kemudian razia dilanjutkan ke rumah milik KW (48) yang juga menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak yang berada di Jorong Wonosari, Nagari Bancah Kariang, Kecamatan Kinali.
Setelah itu, petugas kembali mendatangi sebuah warung milik RK (27) yang berada di Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto Kinali, Kecamatan Kinali dengan menyita 79 botol minuman keras dari berbagai merk yang tidak memiliki izin edar.
Alfian yang memimpin razia gabungan ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas jelang pergantian tahun sehingga keamanan dan ketertiban menjelang Tahun Baru dapat diwujudkan.
“Razia ini kita gelar sebagai upaya menjaga suasana kondusif dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban jelang pergantian Tahun baru 2024 agar masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun tidak merasa cemas dan khawatir,” sebutnya.
Selain merazia warung yang diduga menjual minuman keras, petugas gabungan juga mendatangi Pasar Padang Caduh untuk merazia pedagang yang menjual petasan yang tidak mengantongi izin.
Razia tersebut mengamankan sebanyak 27 pack marcon korek, 19 pack marcon happy power, 12 pack marcon korek pocollo yang disita petugas guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat yang akan merayakan pergantian tahun 2024.
Ia mengajak semua pihak, baik penjual maupun pembeli untuk menjaga keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kinali. (rdr/ant)