“Mereka harus paham Undang-Undang kepemiluan serta pemahaman tentang peraturan teknis pemilihan umum,” ujarnya.
Pihaknya akan memastikan independensi dari calon pengawas dengan melakukan tracking/pelacakan rekam jejak.
“Melalui pelacakan rekam jejak ini diharapkan pengawas TPS yang terpilih adalah orang-orang yang tidak mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu ataupun merupakan tim sukses kandidat tertentu,” katanya.
Ia menambahkan pengawas TPS nantinya memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas, seperti menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan tersebut dibuatkan berita acaranya yang dilengkapi dengan bukti, sehingga nantinya dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (rdr/ant)