SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menghentikan perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupang di Simpang Empat, Senin, mengatakan setelah pembahasan atau pleno di sentra Gakkumdu diputuskan perkara dihentikan.
Ia menjelaskan dari hasil pleno itu unsur Bawaslu dan Polres Pasaman Barat menyimpulkan perkara itu memenuhi unsur pelanggaran. Namun dari unsur kejaksaan berbeda pendapat dengan mengatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Unsur itu tidak memenuhi itu adalah tidak terpenuhinya unsur pejabat sebagaimana Pasal 547 jo 282 UU Pemilu tahun 2017 dalam hal berkampanye,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pleno itu, katanya, maka diputuskan perkara itu dihentikan setelah berkoordinasi dengan pihak provinsi.
“Aturan yang resmi mengenai penghentian perkara jika ada satu unsur tidak sepakat dan dua unsur sepakat tidak ada. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak provinsi maka ditetapkanlah perkara dihentikan,” sebutnya.
Pihaknya dalam perkara itu telah memeriksa atau mengklarifikasi tujuh orang saksi dan empat ahli.
“Berdasarkan keterangan ahli hukum tata negara dan ahli pidana perkara itu unsurnya duduk,” sebutnya.