LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman memusnahkan ribuan duplikat dan akta nikah, Selasa.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, H. Yasril, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sobeng, Kapolres Pasaman, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nalfrijhon dan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Wendri.
Yasril didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Hasyyunil mengatakan, semuanya ada sebanyak 1.197 yang dokumen negara tidak bisa digunakan lantaran sudah tidak berlaku lagi sesuai regulasi.
Disampaikannya, rincian arsip Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan adalah Duplikat Buku Nikah Tahun cetakan 2017 = 3 pasang/6 buku.
Komentar