LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kapolsek Dua Koto, IPDA Antoni Hasibuan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di wilayah hukumnya. Dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, Kapolsek bersama tokoh setempat menggelar sosialisasi di Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Kamis (10/1).
Sosialisasi ini dilakukan di Kampung Pandulangan, Jorong Perdamaian Nagari Simpang Tonang Utara, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor. Selain itu, pihak kepolisian juga memasang spanduk sebagai peringatan tentang larangan aktivitas PETI di daerah tersebut.
Kapolsek Antoni Hasibuan mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat mencemari air dan merusak lingkungan sekitar, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar aktivitas ilegal ini dihentikan segera.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Dua Koto menambahkan bahwa jika imbauan tersebut diabaikan, pihak kepolisian tidak segan untuk mengambil langkah tegas melalui penegakan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak hanya mengejar keuntungan sesaat, namun mempertimbangkan dampak jangka panjang dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Jika Anda mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada kami agar kami dapat mengambil tindakan tegas,” tegas Kapolsek.
Melalui upaya sosialisasi dan penegakan hukum ini, Kapolsek berharap dapat mengurangi aktivitas PETI di Pasaman dan menjaga kelestarian lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat di masa depan. (rdr/ant)
Komentar