Bupati Pasaman juga menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing muzaki.
Sementara untuk fidiyah, yakni denda bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, ditetapkan dengan jumlah 1,25 kilogram beras atau setara dengan 5 tekong susu, yang dikonversikan menjadi uang sebesar Rp 20.000,- per hari.
“Pembayaran fidiyah ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan bisa membantu mereka yang membutuhkan,” kata Sabar AS. (rdr/ant)
Laman 2 dari 2 Laman
Komentar